Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan pelarangan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta dijual di e-commerce. Aturan ini ditujukan untuk melindungi UMKM dalam negeri.
"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja. Maka saya usulkan harganya minimal US$100 yang bisa dijual di e-commerce ," ungkap Zulhas dalam keteranganya, Jumat (28/7).
Zulkifli menuturkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada 1 Agustus 2023 mendatang.
"Permendag 50 sudah kita bahas lama, namanya permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian, kita cepet, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya, " tuturnya.
Zulhas menuturkan sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final.
"Isinya saya meminta satu, bahwa marketplace platform digital itu harus bekerja sama dengan UMKM dalam negeri," tuturnya.
Selain itu, Zulhas berharap Kemendag mudah-mudahan disetujui oleh kementerian yang lain platform digital itu tidak boleh sekaligus jadi produsen.
"Contohnya misalnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok, itu gak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen, " tuturnya.
Lanjutnya, dirinya meminta di dalam pembahasan besok Permendag ini untuk melindungi UMKM, barang yang di jual itu juga ada harga minimalnya. Pasalnya, di e-commerce dibanjiri dengan barang impor murah bahkan harganya di bawah Rp5.000.
"kita kan repot juga kita, nanti diharmonisasi,pokoknya harganya segitu usulan kami, "tutupnya.
(yun/dba)