Logo Bloomberg Technoz

Ditarget Berlaku 1 Agustus, TikTok Dkk Dilarang Jual Barang Impor

Yunia Rusmalina
29 July 2023 14:20

TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)
TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan pelarangan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta dijual di e-commerce. Aturan ini ditujukan untuk melindungi UMKM dalam negeri.

"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja. Maka saya usulkan harganya minimal US$100 yang bisa dijual di e-commerce ," ungkap Zulhas dalam keteranganya, Jumat (28/7).

Zulkifli menuturkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Permendag 50 sudah kita bahas lama, namanya permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian, kita cepet, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya, " tuturnya. 

Zulhas menuturkan sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final.