Logo Bloomberg Technoz

KPK Keliru Minta Maaf ke TNI Gara-gara Tersangkakan Kabasarnas

Sultan Ibnu Affan
29 July 2023 12:32

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI. Langkah itu dianggap keliru.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis," disampaikan koalisi masyarakat sipil mengutip siaran pers, Sabtu (29/7/2023).

Diketahui pada Selasa (25/7/2023) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun usai penetapan tersangka, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer. 

"KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel."

Sebagaimana diketahui, sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa