Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Asep melalui pesan tertulis. Namun belum mendapat jawaban. Begitu juga dengan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri yang belum memberikan respons.

KPK sebelumnya meminta maaf kepada jajaran petinggi TNI terkait dengan penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas.

Permintaan maaf tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan rombongan petinggi TNI yang menyambangi gedung KPK, Jumat (28/7/2023) sore.

Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan. Ada kelupaan bahwasannya manakala ada (perkara) yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kita KPK yang tangani," ujar Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan lalu, tim penyidik KPK memang menemukan dan mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

Namun disebutkan bahwa merujuk pada Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ada 4 unsur lembaga peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada yang melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata dia.

(ibn/ezr)

No more pages