"Biasanya tender yang diatur akan terlihat indikasinya dalam sistem seperti penawaran dekat dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan lain-lain," kata dia lagi.
Sementara untuk pencegahan kata dia bisa didorong agar pengadaan lebih terbuka dengan mengalihkan tender ke purchasing melalui e-katalog. Kedua, lalu melakukan evaluasi tender secara otomatis. Lalu membuka seluruh dokumen dalam proses tender kepada publik," imbuh dia.
Adapun modus-modus pengaturan dan konspirasi korupsi yang bisa dilakukan di lelang elektronik (e-procuremet) umumnya terjadi di luar sistem. Contohnya kata Yulianto, membuat spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu dan membuat persyaratan tender atau kualifikasi yang subjektif atau diskriminatif. Secara sistem, lelang eletronik juga harus adaptif dan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
"Sistem belum ideal dan masih terus dikembangkan terutama perlu terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang dapat meningkatkan kinerja sistem termasuk mencegah korupsi dengan pemanfaatan Big Data, AI (Artificial Intelligence) dan integrasi sistem dalam ekosistem pengadaan," tutupnya.
(ezr)