Fee Basarnas: Kenali Modus-modus Korupsi di Lelang Elektronik
Sultan Ibnu Affan
29 July 2023 07:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengakui bahwa sistem dalam e-procurement atau lelang elektronik memang masih memiliki kelemahan dan tetap bisa dikorupsi. Namun demikian sistem ini dianggap tetap bisa meminimalisasi korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Persekongkolan antar penyedia atau dengan pembeli di luar sistem masih bisa terjadi, sehingga tetap diperlukan pengawasan yang ketat dan proaktif memanfaatkan informasi yang sudah tercatat di dalam sistem," kata Plt Deputi Bidang Pengadaan Digital LKPP Yulianto kepada Bloomberg Technoz pada Jumat petang (28/7/2023).
Diketahui dugaan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa kembali terungkap usai KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus di Basarnas. Saat merilis kasus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keberadaan e-procurement atau lelang elektronik memang tak menjamin bahwa sistem tender pasti bersih dan terhindar korupsi. Apabila ada konspirasi dari pihak-pihak terkait maka bisa meng-input data sesuai dengan kesepakatan. Bahkan perusahan yang dimasukkan juga bisa perusahaan milik pihak yang di awal sudah menjanjikan fee.
Dugaan korupsi di Basarnas menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto beserta tiga orang pihak swasta yang menenangkan tender barang dan jasa di Basarnas. Barang bukti yang disita yakni uang tunai hampir Rp1 miliar merupakan fee dari tender alat deteksi korban reruntuhan. Nilai fee disebutkan KPK 10% dari nilai tendernya.
Yulianto mengatakan, sekalipun sistem lelang elektronik memiliki kelemahan karena konspirasi bisa dilakukan sebelum memasukkan data tetapi sebenarnya tak sulit terlihat indikasinya.