Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap 191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal, Terbanyak IPhone

Fransisco Rosarians Enga Geken
28 July 2023 21:20

Wahyu Widada, (Tangkapan Layar via Instagram @wahyuwidada)
Wahyu Widada, (Tangkapan Layar via Instagram @wahyuwidada)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mendeteksi sebanyak 191.965 ponsel mendapatkan International Mobile Equipment Identity atau IMEI secara ilegal. Hal ini terungkap saat polisi membongkar tindak pidana ilegal akses pada Kementerian Perindustrian. 

Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, polisi menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengaksesan Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) secara ilegal. Empat orang tersangka berasal dari kelompok swasta, satu tersangka aparatur sipil negara (ASN) Kemenperin, dan satu tersangka ASN Bea Cukai.

"Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Wahyu seperti dilansir Humas Polri, Jumat (28/7/2023).

Sesuai aturan, seluruh ponsel yang akan menggunakan jaringan operator seluler harus mendapatkan validasi IMEI. Sistem tersebut dikelola melalui teknologi yang disebut sebagai CEIR.

Di Indonesia, ada empat cara atau prosedur pendaftaran IMEI telepon genggam. Pertama, registrasi IMEI dilakukan melalui operator seluler. Hal ini biasanya digunakan wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Masa registrasinya hanya berlaku maksimal 90 hari.