“Permendag 50 sudah kita bahas lama, namanya permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian, kita cepet, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya,” papar dia.
“Isinya saya meminta, satu, bahwa marketplace platform digital itu harus sama dengan UMKM lainnya,” kata dia.
Politisi PAN ini juga mengatakan peraturan yang baru mengakomodir pembatasan bahwa platform digital tidak boleh bertidak sebagai produsen atas barang-barang yang mereka jual.
“Contohnya, misalnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok, itu gak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen,” ungkap Zulhas.
Ia kemudian meminta di dalam pembahasan Permendag ini dapat mencakup perlindungan kepada UMKM. Termasuk minimal harga yang dapat dijual secara langsung untuk barang-barang impor.
Angka US$100 atau Rp15.000 adalah batasan barang yang bisa diperjualbelikan lintas negara. “Kita kan repot juga kita, nanti diharmonisasi, pokoknya harganya segitu usulan kami,” pungkas Zulhas.
(wep)