Aturan Jual Barang Impor, Mendag: Masa Kecap 1 Harus Impor
Yunia Rusmalina
28 July 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pelarangan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta di platform marketplace untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja. Maka saya usulkan harganya US$100,” ungkap Zulhas di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pernyataan Zulhas seakan menjawab permintaan Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya untuk Kementerian Perdagangan segera menuntaskan Permendag Nomor 50 tahun 2020, tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Teten, Kamis.
Zulhas menyatakan bahwa Permendag Nomor 50 tahun 2020 hasil revisi kini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Seluruh harmonisasi final diharapkan tuntas 1 Agustus 2023 mendatang. Aturan saat ini berada di tangan Kemenkumham.