Isu Divestasi ini berawal dari kewajiban INCO memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
VCL sendiri wajib menyerahkan setidaknya 11% saham kepada pihak Indonesia sebagai syarat perpanjangan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal ini untuk melengkapi komposisi mayoritas Indonesia yang sebelumnya sudah mencapai 40% dari penjualan pada 1990 dan 2020.
Pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%. Kabarnya, VCL akan melepas sekitar 14% saham kepada entitas lokal.
"Ya, mudah mudahan bulan ini. Dan nanti akan dilaporkan ke presiden. Nanti ditunggulah," kata Arifin.
(frg)