Logo Bloomberg Technoz

"Silakan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai," kata Agung.

Agung mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK, pihak TNI dan lembaga antirasuah telah bersepakat untuk melakukan penindakan dan melanjutkan kasus tersebut dalam unsur konektivitas. Dengan demikian, kasus yang melibatkan dua anggota TNI tersebut secara resmi bakal dilimpahkan ke aparat penegakan hukum lingkungan TNI.

"Jadi itu tadi selesai pertemuan kita, supaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi," ujar dia.

KPK Minta Maaf Akui Khilaf

Sementara itu, KPK juga meminta maaf kepada  jajaran petinggi TNI terkait dengan penetapan tersangka 2 anggota TNI yang juga menjabat dilingkungan Basarnas itu. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa anggota tim penyidik KPK telah khilaf dalam penetapan status tersangka itu.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada (perkara) yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita KPK yang tangani," ujar dia.

Johanis mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan lalu, tim penyidik KPK memang menemukan dan mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

Namun, merujuk pada Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ada 4 unsur lembaga peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada yang melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,"

(ibn/frg)

No more pages