Pembatasan tersebut dapat berarti bahwa perusahaan seperti TikTok tidak akan dapat secara langsung menjual barang-barang murah, misalnya dari China, di pasar online mereka. Langkah ini dilakukan untuk melindungi bisnis lokal Indonesia.
Mengenai pembatasan ini, TikTok tak segera menanggapi permintaan komentar.
Jika revisi peraturan itu disahkan, Indonesia bisa menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menolak pertumbuhan e-commerce TikTok. Padahal bulan lalu, perusahaan mengatakan akan berinvestasi miliaran dolar ke Indonesia.
Baca Juga: Incar Pasar ASEAN, Tiktok Siapkan Investasi Miliaran
Indonesia, yang berpenduduk lebih dari 270 juta orang, merupakan bidikan pasar utama untuk bisnis e-commerce di kawasan Asia Tenggara. Perusahaan mengatakan telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna bulanan di Indonesia, yang rata-rata menghabiskan lebih dari 100 menit di aplikasi tersebut setiap harinya.
Dilaporkan Bloomberg bulan lalu, TikTok sedang berupaya melipatgandakan ukuran bisnis e-commerce globalnya menjadi lebih dari US$20 miliar dalam penjualan barang tahun ini, setelah berekspansi ke AS dan Eropa.
-Dengan asistensi dari Zheping Huang.
(bbn)