"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada yang melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata dia lagi.
Namun demikian dia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan Puspom TNI.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas). Dari 5 tersangka itu, ada 2 anggota TNI yakni Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi alias AH sebagai tersangka dugaan suap dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode anggaran 2021-2023 hingga Rp88 miliar.
(ibn/ezr)