Logo Bloomberg Technoz

KPK Minta Maaf Akui Khilaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Sultan Ibnu Affan
28 July 2023 17:30

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada jajaran petinggi TNI terkait dengan penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas.

Diketahui, rombongan petinggi TNI menyambangi gedung KPK, Jumat (28/7) sore ini untuk melakukan koordinasi terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas tersebut.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan. Ada kelupaan bahwasannya manakala ada (perkara) yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kita KPK yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan lalu, tim penyidik KPK memang menemukan dan mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

Namun, merujuk pada Pasal 10 Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ada 4 unsur lembaga peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.