Bursa Kripto Indonesia Hadapi Tantangan 'Fee'
Yunia Rusmalina
28 July 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hadirnya bursa kripto Indonesia di bawah naungan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), akan menjadi tantangan tersendiri dalam hal besaran biaya transaksi pertukaran aset digital.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengakui belum menetapkan jumlah biaya yang akan dibebankan atas setiap transaksi. Dia, bersama PT Kliring Berjangka Indonesia—yang bertindak sebagai lembaga kliring— dan PT Tennet Depository Indonesia, —sebagai tempat penyimpanan aset kripto— masih akan membahasnya lebih lanjut.
“Ini kan hubungan bisnis sehingga harus dibicarakan secara bisnis. Untuk biayanya secara B2B [Business to Business] sehingga bisa efisien dan mengumpulkan semua pihak. Di sisi lain masyarakat akan terlindungi,” kata Didid Noordiatmoko dalam acara peresmian CFX, Jumat (28/7/2023).
Didid menegaskan bahwa pelaku industri diharapkan bisa memberi usulan perihal biaya transaksi, dengan saling berdiskusi. Tujuannya agar tidak memberatkan para pelaku.
Meski memiliki target menghadirkan efisiensi, namun biaya transaksi tetap berlaku dan bernilai tertentu. Sedangkan di Indonesia perdagangan aset kripto telah dikenakan beban pajak 0,21%. Nilai pajak ini dua kali pajak yg dikenakan pedagang saham.