Di Inggris, Yasonna Ungkap Alasan akan Keluarnya Golden Visa RI
Sultan Ibnu Affan
28 July 2023 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Indonesia mengincar pelintas berkualitas baik tenaga profesional asing maupun pebisnis. Oleh karena itu pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai golden visa. Yang dimaksud dengan golden visa adalah visa rumah kedua yang diberikan agar bisa tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kebijakan terbaru adalah visa rumah kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujar Yasonna Laoly saat bertemu dengan 100 mahasiswa Oxford University yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford di Inggris sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkumham, Jumat (28/7/2023).
Pemerintah memang telah berulang kali berencana membuka pintu lebar bagi para investor dan pekerja kreatif khusus dari mancanegara. Selama ini, mereka disebut mengalami kesulitan mengurus izin tinggal dan berusaha karena keterbatasan prosedur visa di Indonesia. Harapannya, golden visa dapat mendorong kegiatan ekonomi dan perkembangan digital di dalam negeri.
Yasonna dalam kesempatan itu juga mengatakan, Kemenkumham juga memberikan fasilitas keimigrasian bagi diaspora dan repatriasi eks warga negara Indonesia melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).
Kebijakan imigrasi lainnya adalah pemerintah memberi kepastian hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang mana Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.