Eksportir UMKM Dikecualikan dari Kewajiban Parkir DHE
Arif Subakti
28 July 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengecualikan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri untuk eksportir skala Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA, penempatan deposit minimal US$250.000 per dokumen.
“Sehingga tentu usaha menengah kecil mikro [UMKM] tidak terdampak, nah ini yang perlu dijelaskan. Kami lihat beberapa sektor termasuk furniture, LC [Letter of Credit] di bawah US$250.000, itu tentunya tidak terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE paling sedikit 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.