Anggaran K/L yang Tak Belanja Produk Dalam Negeri Akan Dipangkas
Sultan Ibnu Affan
28 July 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) tengah menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Barang atau Jasa Publik. Beleid baru ini nantinya akan mendorong kementerian dan lembaga negara untuk memaksimalkan belanja produk dalam negeri (PDN).
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu mengatakan, pemerintah menyiapkan rewards and punishment bagi kementerian dan lembaga negara yang mengacu pada angka kepatuhan belanja PDN. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, 90% anggaran pendapatan belanja negara (APBN) harus untuk produk dalam negeri.
"Dan salah satu usulannya, Kementerian dan Lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka anggarannya perlu dikurangi,” kata Odo di sela acara ICEF, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pemerintah sendiri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuat sistem indeks kepatuhan belanja PDN. Indeks ini yang akan menjadi acuan performa kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan anggaran.
RUU PBJ sendiri kini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun ini. Muatan materi RUU tersebut nantinya mengatur afirmasi produk dalam negeri, afirmasi produk UMK dan Koperasi, transparansi, pengawasan dan partisipasi publik. Lalu, penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital.