Tak Cuma RI, Negara-negara Ini Juga Wajibkan DHE di Dalam Negeri
Arif Subakti
28 July 2023 11:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan serupa juga ditempuh oleh negara-negara lain.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE paling sedikit 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Negara lain juga melakukan hal sama. Seperti Malaysia yang mewajibkan 25% DHE di dalam negeri dan tidak 3 bulan tetapi lebih," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).