DHE Disimpan di Deposito Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Arif Subakti
28 July 2023 11:39
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mempersilakan eksportir yang ingin menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen deposito. Bahkan pemerintah memberikan insentif berupa 'diskon' tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan saat ini menyatakan bahwa deposito dengan nilai di atas Rp 7,5 juta dikenakan PPh sebesar 20%. Namun deposito dalam rangka DHE akan mendapatkan keringanan.
"Kalau deposito biasa, mereka bayar pajak bunga 20%. Namun apabila dalam rangka DHE, maka ada tambahan insentif perpajakan," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Untuk tenor 1 bulan, PPh atas bunga deposito DHE berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) adalah 10%. "Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.
Jika eksportir menempatkan DHE di deposito rupiah, maka PPh bunga akan lebih rendah yaitu 7,5%.