Aturan tentang kepala daerah dimuat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Hal-hal penting yang diatur dalam UU ini antara lain bahwa partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota merupakan partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Bali sempat menanggapi soal hal tersebut. Menurut Presiden, sekadar usulan tak jadi masalah apalagi di negara demokrasi. Namun dia menyinggung soal perlunya pertimbangan jalur koordinasi antara pusat hingga daerah agar tak sampai terlalu renggang dari pusat langsung ke kota dan kabupaten.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam, jangan kita ya ini (memang) negara demokrasi ya kalau usulan boleh-boleh saja namanya usulan. Tapi semua perlu perhitungan, perlu kajian, perlu kalkulasi," kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023)
(ezr/frg)