DHE Bisa Tambah Likuiditas Valas Rp900 Triliun
Arif Subakti
28 July 2023 11:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023. Potensi devisa yang masuk cukup tinggi.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memberi gambaran bahwa pada 2022 nilai ekspor dari 4 sektor utama adalah US$ 203 miliar. Jika sesuai aturan minimal 30% dari itu ditempatkan di dalam negeri, maka ada potensi likuiditas valas sekitar US$ 60 miliar.
Kurs referensi Bank Indonesia tertanggal 27 Juli 2023 menunjukkan US$ 1 setara dengan Rp 15.003. Dengan demikian, potensi penempatan DHE 30% akan menghasilkan likuiditas valas Rp 900,18 triliun.
"Ini agar sumber pembangunan ekonomi ada di dalam negeri untuk investasi dan peningkatan sumber daya alam. Juga untuk stabilitas makro ekonomi," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Airlangga kemudian merinci devisa ekspor dari 4 sektor utama tersebut. Pertama adalah pertambangan, dengan kontribusi 40%.