Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Survei ini dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (k/l/pemda). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, survei ini dimulai sejak 17 Juli dan akan berakhir hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Sementara pada tahun lalu kata dia, nilai SPI adalah 71,9 poin yang mana hal tersebut di bawah target yang sebesar 72 poin. Kondisi poin di bawah target tersebut menunjukkan Indonesia rentan korupsi. Pun bisa berarti bahwa kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.

“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Gufron dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (28/7/2023).

SPI kata dia perlu terus dilaksanakan untuk meningkatkan transparansi serta menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK karena itu masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

“Kami tidak berharap K/L/pemda melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif,” kata dia lagi.

Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pada SPI 2023 ini, pihaknya menargetkan 400 ribu responden. Para responden terbagi dalam tiga sasaran yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan yang didalamnya ada auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain.

“Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya. Soalnya kalau SPI jelek, sedikit responden dan diisi dengan tidak jujur, kita akan susah menilainya,” ucap dia.

Diketahui ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan sosialisasi antikorupsi.

Tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat pengukuran di Indonesia yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Survei diukur dengan skala 1 hinga 100 yang menunjukkan level integritas instansi. Semakin tinggi angkanya maka semakin baik tingkat antikorupsinya. 

Survei pada 2021 contohnya sebagaimana dikutip dari laman KPK melibatkan 640 kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan rincian yaitu 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota dan diikuti oleh 255.010 responden di seluruh Indonesia. Pada rilis KPK pada Desember 2021, hasil SPI di tahun 2021 adalah angka 72,4 atau melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

(ezr)

No more pages