Menurut Erick, ada dua faktor yang kerap membuat dapen BUMN menjadi sakit. Pertama, kondisi yang memang disebabkan adanya kesalahan dalam mengelola bisnis.
Kedua, dapen menjadi bermasalah karena memang ada praktik korupsi di dalamnya. Ini yang menjadi sorotan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN sendiri telah menemukan sebagian besar Dapen BUMN dalam kondisi bermasalah. Dari total 49 dapen BUMN, 31 diantaranya sudah dalam kondisi memprihatinkan, menurut Menteri BUMN Erick Thohir.
Temuan tersebut juga berangkat dari pembentukan roadmap bersih-bersih BUMN, yang di dalamnya juga terkait konsolidasi dapen BUMN sejak 2 tahun lalu. Tahap awal roadmap ini kemudian dieksekusi tahun kemarin.
Teranyar, berdasarkan informasi yang diterima Bloomberg Technoz, ada dua dapen BUMN bermasalah yang juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung hari ini.
Imbal Hasil Buruk
Dapen BUMN bermasalah atau sakit terindikasi dari yield investasi yang terlampau rendah. "Yield cuma 1,9%? Ini tidak masuk akal," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo awal Juni lalu.
Ia menambahkan, sebanyak 22 dapen BUMN memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100%. Dari jumlah ini, 16 diantaranya memiliki yield di bawah 6%. Mirisnya, ada yang hanya 1% hingga 2%.
Dia pun tak menampik jika kasus korupsi dapen BUMN selain DP4 akan kembali menyeruak. "Saya rasa ada satu atau dua kasus lagi yang akan kami bawa, karena ini sedang diinvesigasi," imbuh Tiko.
Kasus Dapen Pelindo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan korupsi Dapen Pelindo atau DP4 pada bulan Mei lalu. Adapun keenam tersangka tersebut adalah sebagai berikut.
1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).
Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Edi Winoto telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisaris di kedua perusahaan tersebut, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
Khamidin Suwarjo telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal di IU dan IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
Umar Samiaji dan Imam Syafingi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
Chiefy Adi Kusmargono telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sementara, Ahmad Adhi Aristo mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Akibat modus yang dilakukan keenam tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp148 miliar.
(ibn/dhf)