Sebagai catatan, tunjangan beras ASN dan anggota keluarganya masing-masing dijatah 10 kg per bulannya. Tunjangan pangan itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per orang atau jauh lebih kecil nilainya dibandingkan dengan harga eceran tertinggi beras medium Rp9.450-10.250 per kilogram dikalikan 10.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu No. PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Kemudian terkait dengan kualitas beras yang akan diberikan, Buwas menyebut bukanlah beras dengan kualitas seadanya seperti pada masa Orde Baru. Pemberian tunjangan pangan dalam bentuk beras melalui Bulog sudah pernah dilakukan sebelum era reformasi.
"Kalau dulu itu berasnya ada bonus kutu, beras tidak layak, untuk makan ayam pun harus dicampur dulu dengan dedak agar mereka mau makan. Nantinya, tidak boleh seperti itu," kata Buwas menceritakan pengalamannya saat masih bertugas di Korps Bhayangkara.
Buwas menambahkan pemberian tunjangan beras untuk abdi negara merupakan salah satu tindak lanjut dari pembangunan pabrik penggilingan dan pengolahan beras modern atau Modern Rice Milling Plant (MRMP) Bulog. Total MRMP yang sedang dibangun Bulog berjumlah 10 unit dan akan rampung pertengahan tahun ini.
"Kita akan serap beras dalam jumlah besar, penyalurannya juga harus besar," tegasnya.
(rez)