Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menyebut perusahaannya akan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Dalam beleid baru ini, usaha syariah bank konvensional yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS.
"Kami akan lakukan assessment untuk aturannya dan pada dasarnya kami akan patuh pada aturan," ujar Lani Darmawan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (28/7). Kendati demikian Lani tidak menjelaskan target waktu kapan perusahaan akan mulai melakukan spin-off.
CIMB Niaga merupakan satu dari beberapa bank konvensional yang saat ini memiliki unit syariah yang asetnya hampir separuh dari aset induk usahanya. CIMB Niaga Syariah yang merupakan UUS dari Bank CIMB Niaga terus mencatatkan peningkatan aset yang signifikan. Per Maret 2023 aset Bank CIMB Niaga Syariah naik 16,20% menjadi Rp64,23 triliun. Aset CIMB Niaga Syariah bahkan sudah menyalip aset Bank Muamalat sejak 2021.
Dengan demikian CIMB Niaga Syariah wajib melakukan spin-off paling lambat pada 2025. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.
Berikut adalah aset UUS yang dimiliki oleh bank konvensional berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2023:
- CIMB Niaga Rp64,231 triliun
- BTN Rp46,515 triliun
- Maybank Indonesia Rp39,606 triliun
- Bank Permata Rp34,656 triliun
- Bank Danamon Rp11,329 triliun
- OCBC NISP Rp9,45 triliun
(evs)