Digugat Rp11 T, Blue Bird Menang Perkara Melawan Elliana Wibowo
Dityasa Hanin Forddanta
27 July 2023 17:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) memenangi gugatan yang diajukan Elliana Wibowo. Selaku penggugat, Elliana menuntut ganti rugi senilai Rp11 triliun.
Dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/7/2023), perusahaan telah menerima salinan copy resmi putusan perkara perdata atas gugatan tersebut. Putusan itu terdaftar di bawah register perkara No. 677?Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.
Pada 25 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang melalui e-court telah memutus perkara 677 mengeluarkan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, penggugat tidak melakukan upaya banding. Pihak pengadilan juga telah melakukan minutasi atas berkas Perkara 677 tersebut.
Sehingga, dengan tidak adanya permohonan banding dari penggugat, maka putusan Perkara 677 telah berkekuatan hukum tetap (Incraht van Gewijsde).