"Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta, dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah sebesar ini," ujar Deputi Bidang Monitoring dan Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan pada Senin (25/7/2023).
KPK lantas kemudian melakukan klarifikasi kepada Dito melalui sambungan telepon. Hasilnya, KPK meminta Dito untuk merevisi nomenklatur hadiah tersebut.
"Kita klarifikasi, 'apa sih pak isinya yang namanya hadiah ini'. Kan dia enggak melampirkan surat apa-apa. Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju, dia akan merevisi LHKPN-nya. Jadi dari kategori hadiah mau diganti jadi hibah tanpa akta," katanya lagi
Namun demikian, kata Pahala, jika nantinya ada temuan dan informasi baru mengenai kejanggalan asal-usul harta itu, lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ibn/ezr)