Sebenarnya Irwan memiliki beberapa akun bank, namun hanya satu akun yang berhasil diambil alih oleh pelaku. Diduga aplikasi yang terpasang itu merupakan jalan bagi pelaku untuk mendapat informasi dari HP milik korban dan akhirnya membobol aplikasi mobile banking milik korban dan memindahkan dana ke rekening penipu.
Pihak BRI menyatakan tidak bisa mengganti dana milik Irwan Gema karena dianggap membocorkan data transaksi perbankan ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Aplikasi ilegal yang terinstal tersebut membuat data-data penting korban bocor atau dapat terakses oleh pelaku, seperti kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Menurut Alfons Tanujaya, secara hukum memang bank tidak wajib mengganti kerugian tersebut. Meski demikian ada yang bisa dilakukan bank sehingga hal ini tidak terjadi lagi.
“Bank berdasarkan end user agreement karena ini kesalahan nasabah maka bank tidak wajib ganti. Jadi nasabah yang tidak tahu apa-apa harus terima nasib bahwa uangnya hilang. Lalu bank bisa leha leha saja menggunakan sistemnya yang seharusnya bisa disempurnakan,” katanya.
Ia menjelaskan, caranya adalah dengan menambahkan satu verifikasi tambahan dari bank sehingga meskipun OTP dibobol maka rekening akan tetap aman.
Dia memberikan saran kepada para nasabah agar jangan mudah percaya atas kiriman file melalui WhatsApp. Selanjutnya, jangan mudah menginstall aplikasi dari luar Google Playstore.
"Jika anda memiliki dana cukup besar dan membutuhkan mobile banking, maka pilihlah bank yang memiliki verifikasi tambahan. Jadi nasabah juga harus pintar dalam memilih bank yang lebih aman," ujarnya.
(wep)