Pihak BRI menyatakan tidak bisa mengganti dana milik Irwan Gema karena dianggap membocorkan data transaksi perbankan ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Aplikasi ilegal yang terinstal tersebut membuat data-data penting korban bocor atau dapat terakses oleh pelaku, seperti kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Menurut Heru Sutadi, dalam modus social engineering, pelaku mengirimkan informasi-informasi yang seolah penting seperti undangan, "Kalau klik itu akun kita bisa diambil alih orang lain ujungnya karena banyak dompet digital dan rekening yang uangnya dicuri bahkan dihabisi,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus berhati-hati untuk menjaga OTP dan mewaspadai modus yang digunakan. Nasabah harus bekerjasama dengan semua pihak seperti pemerintah dan instansi bilamana ada upaya-upaya modus kejahatan.
“Masyarakat juga harus memiliki kesadaran lebih cerdas lebih, berdaya lagi, jangan membagi password kita pada pihak lain dan jangan percaya begitu saja,” katanya.
(wep)