Alasan Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu untuk Masuk ke Bali
Arif Subakti
27 July 2023 17:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Salahuddin Uno membenarkan rencana pemerintah menerapkan aturan biaya tambahan kepada wisatawan asing yang ingin ke Bali. Rencananya, setiap turis mancanegara harus membayar US$10 atau setara Rp150 ribu secara elektronik atau e-payment.
"Sekarang lagi dikaji dan ini akan diarahkan untuk konservasi sekaligus juga untuk promosi produk wisata dan ekonomi kreatif lokal khas bali," kata Sandiaga saat ditemui, Kamis (27/7/2023).
Isu biaya tambahan turis mencuat usai Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan rencana kebijakan tersebut, 12 Juli lalu. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal 2024.
Pemprov Bali berdalih memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam aturan tersebut, pemprov Pulau Dewata tersebut mendapat izin untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali. Pemprov hanya perlu meregulasinya menjadi Peraturan Daerah.
"Ini masih dalam proses, kita minta pandangan dari para pengamat. Tapi dari feedback awal jumlahnya hanya US$10 untuk mendukung program konservasi terumbu karang, penanaman mangrove, dan kelestarian lingkungan. Ini sambutannya masih sangat positif," kata Sandiaga