Logo Bloomberg Technoz

Aturan OJK Keluar, CIMB Niaga Wajib Spin-Off Unit Syariah

Elisa Valenta
27 July 2023 16:45

Bank CIMB Niaga (Sumber Website Perusahaan)
Bank CIMB Niaga (Sumber Website Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan beleid baru terkait unit usaha syariah (UUS) perbankan dalam POJK 12/2023. Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait ketentuan pemisahan UUS hingga konsolidasi.

Memang, aturan baru ini yang sekarang tak memukul rata UUS untuk melakukan spin-off dalam batas waktu tertentu. Saat ini, OJK hanya mewajibkan UUS perbankan untuk melakukan spin-off jika sudah memenuhi ketentuan tertentu.

Dalam beleid baru ini, usaha syariah bank konvensional yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS.

Jika melihat poin aturan di atas, UUS yang saat ini wajib memisahkan diri adalah miliki PT Bank CIMB Niaga Tbk. Aset UUS dari bank tersebut sudah mencapai Rp 64 triliun pada kuartal pertama tahun ini, yang berarti mereka wajib melakukan spin-off paling lambat pada 2025.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak CIMB Niaga terkait rencana pemisahan UUS tersebut.