Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa hingga kini pengurusan Bursa Kripto masih di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum nantinya bakal dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai imbas aturan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menjelaskan, kini pihaknya juga tengah menggodok aturan turunan teknis soal pengenaan biaya dan akuntabilitas bursa kripto tersebut. Aturan tersebut bakal dibahas dengan menggandeng beberapa pelaku usaha dan asosiasi.
"Kita punya asosiasi pedagang kripto. Nanti juga kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), nanti bersama-sama dibahas dan juga nanti dikaji secara komprehensif," kata Jerry di sela acara Sewindu PSN di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dia juga mengatakan jika aturan tersebut direncanakan bakal rampung tahun ini. Selain itu, kata dia, sebagai bentuk pemerintah dalam perlindungan konsumen yang bertransaksi kripto di Indonesia.
Pembentukan aturan turunan bursa Kripto tersebut juga nantinya bakal menjamin keamanan, transparansi, dan juga akuntabilitas para pelaku usaha yang bergelut didalamnya.
"Regulasi, policy, kebijakan, juga tentunya pengaturan yang memprioritaskan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan juga tentunya memastikan (keamanan transaksi) pelaku usaha," ujarnya lagi.
Indonesia resmi memiliki bursa kripto per 17 Juli kemarin. Pendirian bursa kripto tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Pembentukan bursa ini menjadi pembentukan perdagangan aset Kripto pertama di dunia yang diinisiasi oleh pemerintahan.
Sebagai informasi, hingga Juni 2023, total pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 17,54 juta pelanggan. Angka ini lebih tinggi dari jumlah investor pasar modal yang mencapai 11,23 juta pada periode yang sama.
(ibn/ezr)