"Regulasi, policy, kebijakan, juga tentunya pengaturan yang memprioritaskan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan juga tentunya memastikan (keamanan transaksi) pelaku usaha," ujarnya lagi.
Indonesia resmi memiliki bursa kripto per 17 Juli kemarin. Pendirian bursa kripto tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Pembentukan bursa ini menjadi pembentukan perdagangan aset Kripto pertama di dunia yang diinisiasi oleh pemerintahan.
Sebagai informasi, hingga Juni 2023, total pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 17,54 juta pelanggan. Angka ini lebih tinggi dari jumlah investor pasar modal yang mencapai 11,23 juta pada periode yang sama.
(ibn/ezr)