Aturan Bursa Kripto Digodok, Kemendag Gaet Satgas Investasi
Sultan Ibnu Affan
27 July 2023 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa hingga kini pengurusan Bursa Kripto masih di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum nantinya bakal dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai imbas aturan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menjelaskan, kini pihaknya juga tengah menggodok aturan turunan teknis soal pengenaan biaya dan akuntabilitas bursa kripto tersebut. Aturan tersebut bakal dibahas dengan menggandeng beberapa pelaku usaha dan asosiasi.
"Kita punya asosiasi pedagang kripto. Nanti juga kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), nanti bersama-sama dibahas dan juga nanti dikaji secara komprehensif," kata Jerry di sela acara Sewindu PSN di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dia juga mengatakan jika aturan tersebut direncanakan bakal rampung tahun ini. Selain itu, kata dia, sebagai bentuk pemerintah dalam perlindungan konsumen yang bertransaksi kripto di Indonesia.
Pembentukan aturan turunan bursa Kripto tersebut juga nantinya bakal menjamin keamanan, transparansi, dan juga akuntabilitas para pelaku usaha yang bergelut didalamnya.