Logo Bloomberg Technoz

Teten mengatakan, sebuah produk lokal, termasuk dari UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa dipasarkan ke masyarakat, termasuk pada platform digital. Hal ini menjadi tak adil jika barang-barang impor, termasuk dari China, dengan mudah menjangkau pembeli di Indonesia tanpa memenuhi syarat dan izin apa pun.

Ini juga yang membuat barang-barang impor tersebut memiliki harga yang sangat murah. "Gak bisa ritel online melakukan cross border lewat e-commerce. Langsung jualan ke sini," ucap Teten.

Tak hanya barang impor, kata Teten, revisi permendag juga akan menyasar platform digital yang juga menjadi penjual barang impor. Hal ini merujuk pada proyek S pada media sosial TikTok yang berisi barang dagangan platform asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain itu, Permendag baru juga akan mengatur batas minimum nilai barang impor yang masuk lewat e-commerce. Kata Teten, nilainya harus di atas US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Hal ini untuk melindungi produk-produk lokal yang memiliki nilai di bawah batas tersebut.

"Karena produk-produk itu sebenernya sudah ada. Seperti jualan peniti apa gitu kan sudah ada, sudah banyak di dalam negeri," kata dia.

Dominasi TikTok

(wep/frg)

No more pages