Logo Bloomberg Technoz

Project S Tiktok

Menteri Teten: Platform E-commerce Tak Boleh Punya Brand Sendiri

Arif Subakti
27 July 2023 15:25

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan semua penyelenggara perdagangan online atau e-commerce tidak boleh memilik merek dagang (brand) sendiri demi menciptakan ekosistem marketplace ideal.

“Kita harus mengatur platform digital tidak boleh punya brand sendiri, tidak boleh jualan produknya sendiri,” kata Teten di Jakarta, Kamis (27/6/2023).  Lebih jauh, jika ini terjadi akan rentang terhadap penyelewengan karena pengelola bisa menyusun alogaritma sehingga pengguna menjadi lebih sering dan mudah membeli barang milik platform tersebut. 

Dalam upaya memberi dukungan terhadap pelaku UMKM dalam negeri, Teten menyatakan pemerintah akan segera menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.

Aturan baru ini diklaim akan membatasi masifnya barang buatan China yang masuk ke Indonesia melalui berbagai e-commerce. "Perlu segera dibuat peraturan menteri perdagangannya. Yang ini sedang kita usulkan revisi Permendag No 50 tahun 2020," jelas Teten.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya tak alergi atau melarang total masuknya barang impor ke dalam negeri. Akan tetapi, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi barang impor dan produk lokal.

Penjualan ecommerce di ASEAN