Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Perdagangan di Bursa Kripto

Sultan Ibnu Affan
27 July 2023 14:05

Ilustrasi aset digital kripto. (dok Bloomberg)
Ilustrasi aset digital kripto. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah aturan teknis dan aturan turunan untuk menunjang kegiatan bursa kripto. Pemerintah juga melibatkan pelaku usaha dan asosiasi dalam penggodokan aturan-aturan baru tersebut. 

"Bursa kripto ini, [nantinya diatur] semuanya sehingga lebih komprehensif," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di sela acara Sewindu PSN, Kamis (27/7/2023).

Meski tak detil, ia menilai kegiatan perdagangan pada bursa Kripto masih perlu dukungan payung hukum yang kuat. Pemerintah berencana membuat regulasi dan kebijakan yang bisa memastikan perdagangan tersebut berjalan dengan transparan, akuntabel, dan aman. 

Indonesia memang secara resmi telah memiliki bursa kripto, sejak 17 Juli 2023. Pendirian bursa kripto tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.

Pembentukan bursa kripto dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantasa tersebut diklaim sebagai langkah pemerintah melindungi konsumen token digital tersebut. Aturan turunan dan teknis, kata Jerry, juga ingin memberikan jaminan keamanan, transparansi transaksi, dan juga akuntabilitas kegiatan perdagangan.