Dilema UUS, Ini Dampak Spin-Off Bagi Bisnis Bank
Krizia Putri Kinanti
27 July 2023 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan yang mewajibkan bank umum untuk melakukan pemisahan (spin-off) terhadap unit usaha syariah (UUS) nya.
OJK mewajibkan penyediaan Dana Usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri. Dana Usaha itu seperti modal yang ada di bank syariah ataupun bank konvensional.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengatakan aturan kewajiban bank untuk memisahkan unit syariahnya merupakan langkah yang tepat.
Ia menjelaskan ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh bank umum apabila mereka memisahkan UUS nya menjadi bank umum syariah (BUS).
Pertama, dengan pemisahan menjadi BUS maka aspek dan prinsip kesyariahannya menjadi lebih terjaga lantaran transaksinya akan terpisah dengan bisnis konvensional. Sehingga, kemurnian penerapan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi perbankan syariah bisa dijaga.