Logo Bloomberg Technoz

Peraturan OJK Paksa Bank Umum yang Malas Spin-Off Unit Syariahnya

Krizia Putri Kinanti
27 July 2023 12:45

OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) pada industri perbankan. Peraturan OJK tersebut tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang dirilis akhir pekan lalu.

Upaya spin-off UUS sejatinya telah didorong sejak 2008. Sebelum adanya UU PPSK, ketentuan terkait spin-off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. UUS diberikan waktu 15 tahun untuk memisahkan diri dari induknya ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Namun ketentuan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh sejumlah bank konvensional yang diketahui saat ini memiliki unit syariah yang jumlah asetnya hampir separuh dari bisnis induknya.

Berikut adalah aset UUS yang dimiliki oleh bank konvensional berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2023:

  • Bank Danamon Rp11,329 triliun
  • CIMB Niaga Rp64,231 triliun
  • Bank Permata Rp34,656 triliun
  • Maybank Indonesia Rp39,606 triliun
  • OCBC NISP Rp9,45 triliun
  • BTN Rp46,515 triliun

BTN dan CIMB Niaga adalah dua bank yang saat ini aset UUS-nya sudah memenuhi kewajiban untuk spin-off tahun ini. Namun hingga berita ini diturunkan, representasi dari kedua bank tersebut tidak kunjung memberikan tanggapan terkait rencana spin-off tahun ini.