"GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba sehingga sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah," ujar dia.
Sementara awal tahun ini Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan 80% dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah. Mereka mengajukan dispensasi karena belum memenuhi standar untuk menikah sesuai Undang Undang (UU) Perkawinan yang berlaku. Kebanyakan usia calon pengantin 16-17 tahun. UU Perkawinan sebelumnya memperbolehkan usia 17 tahun menikah. Sementara pada UU Perkawinan terbaru, usia menikah minimal 19 tahun.
Berdasarkan data BKKBN, perempuan hamil pada usia 15-19 tahun sekitar 22/1.000 untuk data saat ini. Sedangkan pada 10-15 tahun lalu, jumlah perempuan hamil usia 15-19 tahun angkanya mencapai 36/1.000.
(ezr/frg)