RUU mengamanatkan hukuman denda dan penjara bagi orang tua yang menggunakan surogasi, bahkan di negara yang melegalkannya.
Hukumannya bisa berkisar antara tiga bulan hingga dua tahun penjara, dan denda antara 600.000 euro sampai 1 juta euro (Rp10 miliar - Rp16,6 miliar).
Meskipun tidak ada data resmi tentang berapa banyak bayi yang lahir di Italia melalui surogasi, kelompok kampanye memperkirakan jumlahnya beberapa ratus dalam setahun.
Meski pasangan heteroseksual dengan masalah kesuburan kemungkinan menggunakan surogasi, undang-undang tersebut dikaitkan dengan kebijakan hukum yang lebih ketat terhadap pasangan sesama jenis.
Beberapa pihak mendesak agar masalah tersebut dibicarakan saat Meloni bertemu dengan Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih pada Kamis. Praktik surogasi legal di beberapa negara bagian AS.
Untuk menjadi undang-undang, RUU tersebut masih perlu disetujui oleh senat, dan pemungutan suara direncanakan setelah liburan musim panas. Senat diperkirakan akan mendukung RUU tersebut.
(bbn)