KPK Ungkap Pejabat Basarnas Korupsi Fee Proyek Sampai Rp88,3 M
Yunia Rusmalina
27 July 2023 06:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jumlah suap yang diterima oleh sejumlah pejabat di Badan SAR Nasional (Basarnas) mencapai Rp88,3 miliar.
KPK telah mengamankan uang senilai Rp999,7 juta pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan para pelaku telah menerima pembagian berupa fee dari nilai proyek tersebut dengan besaran 10% dari nilai proyek tersebut.
KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 yaitu Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Selain itu KPK juga menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Basarnas. Adapun para tersangka tersebut antara lain MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI).