"Dalam proses penyidikan akan dilihat lebih lanjut itu pengadaan apa saja sampai Rp88,3 miliar," lanjutnya.
Diketahui Henri dan Afri merupakan dua dari lima orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tiga tersangka lainnya merupakan pimpinan perusahan pemenang tender yakni Komisaris Utama PT MGJS yakni MG, Dirut PT IGK yakni MR dan Dirut PT KAU yakni RA.
KPK menyatakan, keberadaan e-procurement atau lelang elektronik memang tak menjamin bahwa sistem tender pasti bersih dan terhindar korupsi. Apabila ada konspirasi dari pihak-pihak terkait maka bisa meng-input data sesuai dengan kesepakatan. Bahkan perusahan yang dimasukkan juga bisa perusahaan milik pihak yang di awal sudah menjanjikan fee.
Oleh karena itu dalam hal ini KPK menilai perlu adanya audit forensik dalam hal mengusut tender lewat lelang elektronik.
"Dalam beberapa kasus perusahaan yang disepakati memenangkan lelang itu dia (perusahaan yang korup) menggunakan perusahaan pendamping yang sudah bersekongkol juga atau dimiliki orang yang sama yang memenangkan lelang," katanya.
(ezr)