Logo Bloomberg Technoz

Namun mengenai nasib dan kepastian bahwa Puspom TNI akan mengusut tuntas dan tak membantarkan kasus ini, KPK menjawab normatif. Menurut Alex, Puspom TNI sudah berjanji akan transparan. Selain KPK, masyarakat dan media massa kata dia perlu terus ikut mengawasi.

"Apakah kami yakin para tersangka yang kami tetapkan tadi akan dihukum oleh Peradilan Militer lalu persidangan di sana? Dari awal kami sudah lakukan koordinasi dan tadi disebut pada saat ekspose kami mengajak Puspom TNI mendengarkan bagaimana duduk perkara pengadaan barang jasa terkait suap ini," lanjut dia.

Dia mengatakan, pada saat ekspose juga tak ada keberatan dari pihak TNI bahwa ada tindakan pidana suap-menyuap.

"Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan pihak Puspom TNI termasuk kami akan mengumumkan nama tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Puspom TNI yang nanti akan melakukan penahanan," ujar dia.

Bahkan pekan depan kata Alex, KPK berencana bertemu dengan Panglima TNI Yudo Margono. Salah satu hal yang ingin dibahas adalah perlunya ada nota kesepahaman (MoU) agar ada tim konektivitas yang dibentuk KPK-Puspom TNI.

"Tak menutup kemungkinan tahun-tahun mendatang hal seperti ini kembali terjadi," tutupnya.

Diketahui pada saat OTT KPK sejumlah uang yakni Rp999,7 juta atau mendekati Rp1 miliar disita dari mobil Letkol Afri. Uang itu merupakan 10% dari fee yang dijanjikan pemenang tender dari nilai proyek pengadaan barang alat deteksi korban reruntuhan yang nilainya sekitar Rp9,9 miliar. Selain itu terkait proyek lain juga terjadi transfer dari salah satu perusahan senilai Rp4,1 miliar.

Menurut informasi yang didapatkan KPK, kurang lebih 2,5 menjabat menjadi Kabasarnas, fee yang diterima Henri dari banyak perusahaan pemenang tender sekitar Rp88,3 miliar. Hal ini akan diusut lebih jauh oleh KPK bersama Puspom Mabes TNI.

Dalam kasus ini KPK antara lain menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ezr)

No more pages