Logo Bloomberg Technoz

Proses Hukum Tersangka Kabasarnas Diambil Alih POM TNI, Mengapa

Ezra Sihite
26 July 2023 23:41

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di poster Basarnas pada 2023 (Instagram Sar Nasional)
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di poster Basarnas pada 2023 (Instagram Sar Nasional)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan tangan kanannya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang alat deteksi korban reruntuhan. Henri dan Afri merupakan dua dari 5 tersangka yang ditetapkan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah komisaris dan direktur utama perusahaan pemenang tender barang dan jasa di lingkungan Basarnas yakni inisial MG, MR dan RA.

Namun sekalipun Marsdya Henri dan Letkol Afri menjadi tersangka KPK tetapi keduanya kemudian diserahkan penegakan hukumnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, usai dilakukan OTT KPK, pihaknya memang mengikutsertakan Puspom TNI dalam penyelidikan dan ekspose kasus. Soal hal ini juga diatur dalam UU KPK.

Oleh karena itu apabila tersangka swasta ditahan KPK selama 20 hari ke depan, Mardya Henri dan Letkol Afri diserahkan ke Puspom TNI.

"UU Pasal 42 UU KPK terhadap dua tersangka HA dan ABC penerima suap diserahkan kepada Puspom TNI yang akan dilakukan lebih lanjut," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Konfrensi pers kegiatan tangkap tangan oleh KPK di Basarnas. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)