Terkait pengadaan barang ini maka disepakati fee 10% dari nilai proyek tersebut agar perusahaan pihak swasta yang dimaksud memenangkan tender.
"Dari informasi tim KPK HA bersama dan melalui ABC mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah Rp88,3 miliar dari beberapa vendor dan pemenang proyek dan hal ini akan diselidiki lebih lanjut oleh tim KPK bersama dengan penyidik Pusat POM Mabes TNI," ujarnya, dikutip dari siaran langsung KPK.
Namun pada saat OTT sendiri, KPK mengamankan uang senilai Rp999,7 juta atau hampir Rp1 miliar dari bagasi mobil milik Afri Budi Cahyanto ketika dia berada di salah satu restoran soto di Bekasi. Para pihak yang tertangkap dan barang bukti kemudian digiring ke gedung Merah Putih KPK.
"MG selaku komisaris memerintahkan MR menyerahkan uang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap. RA serahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi setoran bank. Atas penyerahan uang itu perusahaan MG MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata dia.
(ezr)