KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap
Ezra Sihite
26 July 2023 20:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas). Salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi alias AH sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode anggaran 2021-2023. Dia merupakan Kepala Basarnas 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah itu KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dua orang dari pihak Basarnas yaitu Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Terkait tindak pidana korupsi dimaksud berlanjut pada penyidikan sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Alex mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Oleh karena itu KPK hanya menahan tiga tersangka dari pihak swasta sementara Henri dan Afri Budi diserahkan penyidikan kasusnya ke POM TNI. MR dan RA sudah di gedung KPK untuk ditahan tetapi untuk MG diminta segera menyerahkan diri.
"Adapun konstruksi perkara diduga sudah terjadi sejak 2021 Basarnas sudah melakukan tender proyek pengerjaan yang diumumkan dalam LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum," kata dia lagi.