Sebelumnya pemerintah berencana menetapkan larangan ekspor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) ke luar negeri guna mendahulukan kebutuhan dalam negeri. Keputusan tersebut tengah menanti restu dari Presiden Joko widodo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan bahwa larangan tersebut nantinya akan mengikuti kontrak atau kesepakatan pemerintah dengan perusahaan yang telah melakukan ekspor tersebut. Selain untuk mendukung industri petrokimia, kebijakan larangan tersebut dilakukan untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri yang saat ini permintaanya naik.
“Ya adanya berapa kita akan minta dan sekarang adanya segitu yang kita minta semua yang tersisa. Kita masih tunggu karena masih diproses oleh SKK Migas,” tutupnya.
(arf/ezr)