Pada ketentuan lain, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Selanjutnya BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai dengan kebijakan OJK.
Merujuk kepada POJK tersebut berikut beberapa bank diantaranya yang akan terkena dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
No | Nama Bank | Dana Usaha | Aset Unit Usaha Syariah |
1 | Bank Pembangunan Daerah Jambi | Rp139,47 M | Rp911,33 M |
2 | Bank Kaltim Kaltara | Rp440,93 M | Rp2,46 T |
3 | Bank Sumut | Rp507,51 M | Rp3,37 T |
4 | Bank Kalsel | Rp526,47 M | Rp2,74 T |
5 | Bank Jatim | Rp529,90 M | Rp2,72 T |
6 | Bank Sumsel Babel | Rp825,47 M | Rp4,15 T |
7 | Bank Kalbar | Rp981,04 M | Rp1,74 T |
8 | Bank DKI | Rp1 T | Rp9,7 T |
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I-2023 pada Unit Usaha Syariah, riset Bloomberg Technoz
Pertama, Bank Pembangunan Daerah Jambi (BPD Jambi) yang saat ini mempunyai permodalan Dana Usaha pada pencatatan Unit Usaha Syariah sebesar Rp139,47 miliar pada kuartal I-2023 atau per 31 Maret 2023.
Adapun Dana Usaha tersebut mencetak penurunan dari sebelumnya pada 2022 Dana Usaha BPD Jambi mencapai Rp347,10 miliar. Tak hanya Dana Usaha yang terkontraksi, pada pencatatan kas dan setara kas juga drop angkanya menjadi hanya Rp2,43 miliar saja, padahal sebelumnya berhasil mencatatkan Rp4,83 miliar. Senada total aset pada Unit Usaha Syariahnya juga drop menjadi Rp911,33 miliar, dari sebelumnya mencapai Rp1,67 triliun.
Kedua, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bank Kaltim Kaltara akan berdampak terhadap POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang baru. Adapun Dana Usahanya hanya sebesar Rp440,93 miliar.
Dengan kasus yang sama, Dana Usaha Bank Kaltim Kaltara juga tercatat adanya penurunan, padahal pada 2022 kemarin, Dana Usahanya mencapai Rp558,16 miliar. Begitu juga dengan kas dan setara kas drop menjadi Rp18,36 miliar, dari sebelumnya Rp24,05 miliar. Adapun total aset turun menjadi Rp2,46 triliun, padahal pada 2022 total asetnya mencapai Rp2,54 triliun.
Selanjutnya ada sejumlah perbankan kepunyaan Pemda yang Dana Usaha pada Unit Usaha Syariahnya sudah melewati Rp500 miliar, akan tetapi masih di bawah Rp1 triliun. Pertama terdapat Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut yang mempunyai Dana Usaha sebesar Rp507,51 miliar.
Kedua, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel dengan Dana Usaha Rp526,47 miliar pada kuartal I-2023. Kemudian disusul oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) yang mempunyai Dana Usaha sebesar Rp529,90 miliar.
Sementara ada dua Bank Pembangunan Daerah yang nyaris atau mendekati persyaratan POJK tersebut. Yaitu Bank Sumsel Babel yang sudah menggenggam Dana Usaha sebesar Rp825,47 miliar. Bersamaan dengan Bank Kalbar mencapai Rp981,04 miliar.
Berdasarkan data sementara ini yang diolah tim riset Bloomberg Technoz, hanya Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI yang sudah membukukan Dana Usaha pada Unit Usaha Syariah sesuai dengan POJK tersebut. Di mana Bank DKI mempunyai Dana Usaha sebesar Rp1 triliun pada kuartal I-2023.
Tak hanya Bank Pembangunan Daerah saja yang akan merasakan dampaknya, ada juga Bank Umum Swasta Nasional yang masih memiliki Dana Usaha pada Unit Usaha Syariahnya di bawah Rp1 triliun saat ini.
Bank Sinarmas (BSIM) pada kuartal I-2023 baru mencatatkan Dana Usaha sebesar Rp662,31 miliar. Akan tetapi mencermati laporan keuangan pada 2022 kemarin, Dana Usaha tersebut tercatat meningkat dari sebelumnya hanya Rp449,39 miliar.
Senada, pada catatan Saldo Laba Unit Usaha Syariahnya juga meningkat menjadi Rp212,65 miliar dari sebelumnya Rp180,90 miliar. Kedua hal tersebut mengindikasikan ada perubahan ke arah yang lebih baik pada sisi bisnis perbankan syariah pada Bank Sinarmas.
Selain Bank Sinarmas, ternyata Bank Jago (ARTO) juga belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah tersebut.
Hal tersebut terungkap pada laporan keuangan 2022 yang dipublikasikan, di mana Dana usaha Unit Usaha Syariah Bank Jago hanya sebesar Rp871,88 miliar. Ditambah lagi, angka tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan catatan pada 2021 silam. Padahal pada kala itu Dana Usahanya sudah mencapai Rp1,56 triliun.
Sekadar informasi, pada Pasal 4 ayat 1 tercantum, dalam hal UUS tidak memenuhi persyaratan Dana Usaha sebagaimana dimaksud di atas, baik bank swasta maupun Pemda, BUK yang memiliki UUS wajib mengalihkan atau menjual aset UUS kepada Bank Umum Syariah (BUS) yang telah ada atau kepada UUS lain.
(fad/dba)