1. Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter;
2. Memasang pagar sterilisasi jalur KA;
3. Program pembangunan fly over / underpass;
4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas);
5. Program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS) dan pemasangan rambu;
6. Perbaikan pengerasan jalan (modular concreate LX/ sintetis LX);
7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan;
8. Program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera;
9. Sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.
Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.
“Kami secara aktif mengajak pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” kata dia.
Disebutkannya bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan. Perlintasan sebidang kata dia amat banyak jumlahnya sehingga perlu kerja sama dengan pemda sebagai pemilik jalan.
(ezr)